DEWAN PENASEHAT - Pdt. J. E. Awondatu, Pdt. DR. M. D. Wakkary PEMIMPIN UMUM - R. Tim. Kastanya WAKIL PEMIMPIN UMUM I - Pdt. Marthen Schalwyk WAKIL PEMIMPIN UMUM II - Pdt. Thomas Runkat PEMIMPIN REDAKSI - Andreas Tairas WAKIL PEMIMPIN REDAKSI - Lodewyk Saerang, Willem Jefta Kastanya REDAKTUR PELAKSANA - Rommy Rorimpandey SEKRETARIS - Fekky D.Y Tatulus S.Th, MA PENASEHAT HUKUM - Djoni Herwawnto, SH BENDAHARA - Yemma Rofina Kastanya, S.Psi

Jumat, 30 April 2010

ANGGARAN RUMAH TANGGA GEREJA PANTEKOSTA di INDONESIA

BAB I

KEGIATAN PELAYANAN GEREJA

Pasal 1
Gereja Pantekosta di Indonesia mencapai tujuannya dengan upaya dan kegiatan pelayanan Gereja yaitu:

1. Melaksanakan perkabaran Injil atau Penginjilan;
2. Membuka sidang Jemaat / Gereja dan mendirikan bangunan Rumah Ibadah;
3. Melakukan kebaktian-kebaktian atau ibadah-ibadah di berbagai tempat yang memungkinkan;
4. Mengerahkan seluruh warga jemaat untuk terlibat aktif dalam pelayanan gerejawi;
5. Menyelenggarakan Pendidikan Rohani dan Pendidikan Umum;
6. Menyelenggarakan kegiatan Diakonia, Sosial dan Pengentasan kemiskinan;
7. Menyelenggarakan usaha penerbitan literature rohani dan bacaan umum.
8. Melakukan penyiaran kegiatan gereja melalui media massa cetak dan elektronik, serta mengusahakan rekaman-rekaman siaran penginjilan, ibadah atau musik rohani;
9. Melakukan hubungan antar gereja, baik di dalam maupun di luar negeri;
10. Melakukan upaya mendapatkan dana dari berbagai sumber yang tidak menyalahi ketentuan Firman Allah.

BAB II

IBADAH

Pasal 2

Sebagai wadah untuk pembinaan iman, pertumbuhan dan pendewasaan rohani, maka GPdI mengadakan kegiatan ibadah tetap secara rutin pada setiap hari Minggu dan hari-hari lainnya, baik ibadah umum maupun ibadah anak-anak, remaja, pemuda, wanita, pria dan kegiatan ibadah lainnya.

PELAYANAN WARGA JEMAAT

Pasal 3

GPdI dalam mengerakkan warga jemaatnya untuk terlibat aktif dalam pelayanan gerejawi membentuk wadah-wadah pelayanan kegiatan warga jemaat untuk anak-anak, remaja, pemuda, wanita, pria, pelajar, mahasiswa, sarjana / cendekiawan, usahawan / kaum professional, anak-anak hamba Tuhan dan lain-lain.

Pasal 4

Ketentuan tentang kegiatan wadah-wadah tersebut diatur menurut keputusan MP GPdI.

PENDIDIKAN

Pasal 5

GPdI mengupayakan peningkatan pendidikan khusus bidang rohani, dengan membuka / mendirikan Sekolah-sekolah Alkitab. Pusat pelatihan penginjil, Sekolah Tinggi Alkitab, Sekolah Tinggi Teologia, kursus-kursus, seminar-seminar, pelatihan-pelatihan, penataran-penataran, simposium-simposium, lokakarya-lokakarya, sarasehan-sarasehan, perkemahan-perkemahan dan kegiatan pendidikan rohani lainnya.

Pasal 6

GPdI mengupayakan peningkatan kecerdasan bangsa dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pendidikan umum formal dan non-formal dengan membuka/mendirikan Taman Kanak-kanak, sekolah Dasar sampai tingkat Perguruan Tinggi, Pendidikan Kejuruan, kursus-kursus ketrampilan dan pelatihan.

PENERBITAN

Pasal 7

GPdI mengupayakan penyediaan bahan bacaan dan informasi bagi warga jemaat serta masyarakat, menerbitkan dan menyebarkan literatur rohani, buku-buku pelajaran, majalah-majalah, traktat-traktat, buku nyanyian, tabloid, surat kabar, warta jemaat, bulletin, perpustakaan, taman bacaan dan penerbitan media massa lainnya.

Pasal 8

GPdI mengupayakan penyebaran berita Injil, siaran gereja dan nyanyian rohani melalui media audio visual, kaset-kaset, CD, VCD, DVD, video tape, film, film rohani, media elektronika, internet dan multi-media lainnya.

DIAKONIA SOSIAL

Pasal 9

GPdI dalam pelayanan kasih dan kepedulian social, melakukan usaha-usaha diakonia dengan membuka panti asuhan, panti werda, pusat-pusat rehabilitasi, mengentaskan kemiskinan, membantu janda-janda dan anak-anak yatim piatu, tuna wisma, korban bencana alam, korban kekerasan serta turut menanggulangi masalah social seperti kenakalan remaja, narkoba, lingkungan hidup dan problema masyarakat lainnya.

BAB III

SIDANG JEMAAT

Pasal 10

1. Basis GPdI ialah sidang-sidang jemaat atau gereja-gereja lokal.
2. Sidang Jemaat dipimpin oleh Gembala Jemaat.
3. Sidang Jemaat GPdI yaitu suatu kumpulan orang-orang / jiwa-jiwa yang atas kehendak dan kesadaran sendiri, mengikuti dengan setia kebaktian atau ibadah yang digembalakan atau dipimpin oleh hamba Tuhan GPdI.


Pasal 11

1. Sidang jemaat minimal beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang dewasa dan 15 (lima belas) anak-anak, dipimpin oleh seorang gembala jemaat.
2. Sidang Jemaat yang belum mencapai ketentuan diatas, disebut Sidang Jemaat Muda, dipimpin oleh seorang hamba Tuhan / Gembala Jemaat Muda dan berada dalam pembinaan seorang Gembala Jemaat atau MD
3. Sidang Jemaat yang beranggotakan minimal 50 (lima puluh) orang dewasa dipimpin oleh seorang Gembala Jemaat, dapat didampingi Penatua, Diaken atau Majelis Jemaat.
4. Sidang Jemaat melakukan kebaktian / ibadah umum yang tetap dan teratur, serta menyelenggarakan kebaktian anak-anak, kebaktian pemuda / remaja, kebaktian wanita, kebaktian pria dan kebaktian lainnya secara berkala.
5. Sidang Jemaat memiliki program pertumbuhan jemaat, dengan membuka kebaktian cabang / rayon / sector / pos pekabaran Injil, kelompok sel, ibadah doa, pelajaran Alkitab dan kegiatan pembinaan rohani lainnya.

Pasal 12

Sidang Jemaat GPdI melakukan ibadah / kebaktian digedung atau rumah ibadah yang dimilikinya dan / atau gedung / ruangan yang dipinjam / disewa, dan / atau diruangan / tempat lain yang memungkinkan.


BAB IV

KEANGGOTAAN
Pasal 13

1. Anggota Jemaat GPdI adalah :

* a. Seorang yang percaya, bertobat, lahir baru, mengakui dan menerima Tuhan Yesus Kristus sebagai Juru Selamat dan Penebusnya serta dibaptis yaitu diselamkan dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus yaitu Tuhan Yesus Kristus.
* b. Anak-anak yang sudah diserahkan kepada Tuhan.
* c. Mereka yang mendaftar kepada Gembala Jemaat dengan memenuhi ketentuan di atas.

2. Hak anggota jemaat GPdI adalah :

* a. Mendapatkan pelayanan Rohani dan pelayanan pastoral dari Gembala Jemaat.
* b. Mendapatkan pelayanan organisasi dan administrasi.

3. Anggota Jemaat GPdI wajib :

* a. Melakukan Firman Allah (alkitab), seperti setia beribadah, taat kepada pimpinan, membawa persepuluhan, dan persembahan sukarela.
* b. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GPdI.

4. Yang dinyatakan tidak lagi menjadi anggota jemaat GPdI adalah mereka yang :

* a. Mengundurkan diri atas kehendak atau permintaan sendiri.
* b. Meninggal dunia.
* c. Diberhentikan oleh Gembala Jemaat karena Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Tumah Tangga GPdI.

BAB V

P I M P I N A N

Pasal 14

1. Majelis Pusat

* a. Personalia Majelis Pusat sebanyak-banyaknya 24 (dua puluh empat orang.

* b. Pengurus Harian Majelis Pusat terdiri atas :

* Seorang Ketua Umum.
* Beberapa orang Ketua.
* Seorang Sekretaris Umum.
* Beberapa orang Sekretaris.
* Seorang Bendahara Umum.
* Beberapa orang bendahara.

* c. Personalia Majelis Pusat lainnya memimpin departemen - departemen.

* d. Ketua Umum Majelis Pusat dapat dipilih untuk masa pelayanan 2 (dua) periode berturut-turut.

* e. Dalam menjalankan tugasnya, MP dapat dibantu oleh Majelis Pertimbangan Rohani.

2. Majelis Pertimbangan Rohani.

* a. Personalia Majelis Pertimbangan Rohani diangkat dan ditetapkan oleh Majelis Pusat GPdI dalam MUBES.

* b. Personalia Majelis Pertimbangan Rohani berjumlah 7 (tujuh) orang, yaitu terdiri atas :

* Ketua
* Wakil Ketua,
* Sekretaris, dan
* 4 (empat) orang anggota.

3. Majelis Daerah

* a. Personalia Majelis Daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang dan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang.

* b. Pengurus Harian Majelis Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.

* c. Anggota-anggota Majelis Daerah lainnya memimpin Biro-biro.

* d. Majelis Daerah dapat mengangkat beberapa orang penasehat.

* e. Pengaturan jumlah anggota Majelis Daerah ditetapkan oleh Keputusan Majelis Pusat.

* f. Ketua dapat dipilih untuk masa pelayanaan 2 (dua) periode berturut-turut.

4. Majelis Wilayah

* a. Majelis Wilayah dapat dibentuk oleh Majelis Daerah yang sekurang-kurangnya terdiri atas 10 (sepuluh) Sidang Jemaat.

* b. Personalia Majelis Wilayah terdiri atas 3 (tiga) orang yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

5. Gembala Jemaat.

* a. Gembala Jemaat adalah Hamba Tuhan yang memimpin / menggembalakan Sidang Jemaat.
* b. Gembala Jemaat dapat mengangkat hamba Tuhan sebagai wakil Gembala Jemaat dan pelayan-pelayan mimbar sesuai kebutuhan.



BAB VI

PERWAKILAN LUAR NEGERI

1. Gembala-gembala Jemaat GPdI di luar negeri dapat membentuk pengurus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi negara masing-masing.
2. Pengurus tersebut dilantik oelh Majelis Pusat GPdI.

BAB VII

TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 16

1. Tugas dan Wewenang Majelis Pusat :

* a. Memimpin GPdI di dalam dan di luar negeri.

* b. Ketua Umum bersama dengan Sekretaris Umum / atau seorang Sekretaris, atau 2 (dua) orang Ketua bersama dengan Sekretaris Umum / seorang Sekretaris, bertindak untuk dan atas nama Majelis Pusat di dalam dan di luar pengadilan. Dalam hal diperlukan, maka Ketua Umum dapat menunjuk anggota majelis Pusat lainnya atau orang lain untuk mewakili Majelis Pusat.

* c. Menetapkan dan memelihara kemurnian serta persamaan pengajaran.

* d. Memelihara persatuan, keutuhan dan ketertiban umum dalam GPdI.

* e. Melaksanakan keputusan MUBES dan MUSPIM.

* f. Menyelesaikan Persoalan Daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh Majelis Daerah.

* g. Mengunjungi daerah-daerah untuk memperkokoh dan mempererat persaudaraan serta melakukan konsolidasi organisasi.

* h. Memberikan dan / atau menarik kembali surat-surat jabatan, membekukan dan / atau mengaktifkan kembali badan-badan / pimpinan-pimpinan dalam lingkungan GPdI, yang mendapat Surat Ketetapan / Keputusan dari Majelis Pusat.

* i. Menetapkan dan memimpin MUBES / MUSPIM.

* j. MUBES dan MUSPIM dapat dipercepat atau ditunda pelaksanaannya atas permintaan lebih dari separuh Majelis-Majelis Daerah atau atas pertimbangan Majelis Pusat.

* k. Mengadakan Rapat Pleno Majelis Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.

* l. Melantik Pendeta Gereja Pantekosta di Indonesia dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Pimpinan.

* m. Dapat membentuk Tim Khusus untuk tugas-tugas tertentu dan bertanggung-jawab langsung kepada Majelis Pusat.

* n. Memberikan laporan pertanggung-jawaban kepada MUBES.

* o. Dalam melaksanakan Tugasnya, Majelis Pusat dapat mengeluarkan surat ketetapan, surat keputusan, surat edaran.

2. Tugas dan Wewenang Majelis Pertimbangan Rohani.

* a. Mengawasi kemurnian dan persamaan pengajaran.

* b. Membantu majelis Pusat dalam menjaga persatuan, keutuhan, dan ketertiban dalam GPdI.

* c. Memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Majelis Pusat GPdI.

3. Tugas dan Wewenang Majelis Daerah :





* a. Mewakili GPdI ke dalam dan keluar di daerah kerjanya.
* b. Mengawasi pelaksanaan kemurnian dan persamaan pengajaran di daerah kerjanya.
* c. Menyelesaikan dan menyelenggarakan hal-hal yang diserahkan oleh Majelis Pusat, serta mengawasi pelaksanaan Keputusan-keputusan Musyawarah didaerah kerjanya.
* d. Menetapkan dan memimpin MUSDA dan MUKERDA.
* e. Mengatur pembagian tugas anggota-anggota Majelis Daerah dengan biro-biro, sesuai kebutuhan diderah kerjanya.
* f. Mengadakan Rapat Pleno Majelis Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
* g. Dapat mengadakan pertemuan-pertemuan persekutuan dalam daerahnya menurut kebutuhan.
* h. Mengunjungi Sidang-sidang jemaat dan wilayah-wilayah untuk mempererat hubungan persaudaraan dan persekutuan.
* i. Memberi dan / atau menarik kembali Surat Jabatan.
* j. Melantik Pendeta Muda dalam MUSDA dan MUKERDA.

* k. Dapat membentuk Tim Khusus untuk tugas-tugas tertentu dan bertanggung-jawab langsung kepada MD.
* l. Dapat menunjuk dan mengangkat Gembala Jemaat untuk membina Sidang Jemaat Muda atas usulan MW.
* m. Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada MUSDA.

4. Tugas dan Wewenang Majelis Wilayah

* a. Membantu dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh MD.
* b. Melaksanakan program-program Kerja Daerah di wilayahnya dan Program Kerja Wilayah yang sudah disetujui MD.

5. Tugas dan Wewenang Gembala Jemaat

* a. Mengembalakan, memimpin dan melayani Sidang Jemaat.

* b. Mewakili Sidang Jemaat yang digembalakannya ke dalam dan ke luar.

* c. Gembala Jemaat yang anggota Sidang Jemaatnya sudah melebihi 50 (lima puluh) orang dewasa dapat mengangkat dan memberhentikan Wakil Gembala, Pendeta Pembantu, Penginjil, Penatua, Diaken, serta pelayan kebaktian dan Pengurus Wadah Pelayanan Warga Jemaat di lingkungan sidang jemaat yang digembalakannya.

* d. Dapat membentuk Majelis Jemaat menurut kebutuhan, serta mengangkat personalia Majelis Jemaat yang berfungsi mendukung, membantu pelaksanaan pengembalaan, pelayanan dan pertumbuhan gereja serta kegiatan-kegiatan gerejawai lainnya. Mereka yang diangkat bertanggung jawab kepada Gembala Jemaat.

* e. Gembala Jemaat adalah Ketua Majelis Jemaat.

* f. Mengatur pengelolaan keuangan Sidang Jemaat.

* g. Harus menjadi teladan bagi warga jemaat dalam mentaati dan melaksanakan keputusan- keputusan organisasi.

* h. Melibatkan warga jemaat secara aktif dalam penginjilan dan pelayanan sesuai dengan potensi / karunia yang dimilikinya untuk dimanfaatkan bagi pertumbuhan gereja.

* i. Gembala Jemaat dan Majelis Jemaat harus mampu menerjemahkan dan menyalurkan aspirasi warga jemaat yang positif, kreatif dan dinamis, untuk kemajuan jemaat.

* j. Wajib melakukan pembinaan kepada Sidang Jemaat Muda agar dapat berkembang menjadi Sidang Jemaat.



BAB VIII

TATA CARA PEMILIHAN PIMPINAN

Pasal 17

1. Pemilihan personalia Majelis Pusat :

* a. Personalia Majelis Pusat dipilih untuk masa kerja / pelayanan 5 (lima) tahun.
* b. Ketua Majelis Pusat dipilih dalam MUBES melalui sistem formatur tunggal.
* c. Formatur tunggal dipilih dengan suara terbanyak oleh peserta MUBES dari antara calon-calon yang ditetapkan oleh Panitia Nominasi.
* d. Formatur tunggal sekaligus menjadi Ketua Umum Majelis Pusat
* e. Panitia Nominasi diangkat oleh Majelis Pusat GPdI.
* f. Formatur tunggal terpilih, menyusun komposisi dan personalia lengkap Majelis Pusat.
* g. Persyaratan calon Ketua Umum Majelis Pusat adalah :

* g.1. Telah berpengalaman sebagai Pengurus Harian Majelis Pusat GPdI sekurang-kurangnya 2 (dua) periode.
* g.2. Telah Melayani sekurang-kurangnya 25 tahun.
* g.3. Memiliki kapasitas spiritual, intelektual dan fisikal
* g.4. Pendeta yang sedang melayani pekerjaan Tuhan dengan setia, terpuji, penuh dengan Roh Kudus dan hikmat, telah dilantik sebagai Pendeta sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

* h. Tata tertib pemilihan ditetapkan oleh MUBES.
* i. Panitia pemilihan ditunjuk oleh Majelis Pusat.

2. Majelis Pertimbangan Rohani

* a. Personalia Majelis Pertimbangan Rohani ditetapkan untuk masa pelayanan 5 (lima) tahun.
* b. Personalia Majelis Pertimbangan Rohani ditetapkan oleh Rapat Pleno Majelis Pusat dalam MUBES.
* Persyaratan Personalia Majelis Pertimbangan Rohani ialah pendeta yang sedang melayani pekerjaan Tuhan dengan setia, terpuji, penuh dengan Roh Kudus dan hikmat, dengan masa pelayanan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh ) tahun serta telah berpengalaman dalam memimpin organisasi GPdI.

3. Pemilihan Personalia Majelis Daerah :

* a. Majelis Daerah dipilih untuk masa kerja / pelayanan 5 (lima) tahun. Masa Kerja Majelis Daerah sama dengan masa kerja Majelis Pusat.
* b. Ketua Majelis Daerah dipilih dalam MUSDA melalui sistem formatur tunggal
* c. Formatur tunggal dipilih dengan suara terbanyak oleh peserta MUSDA dari antara calon-calon yang ditetapkan oleh Panitia Nominasi.
* d. Formatur tunggal sekaligus menjadi Ketua Umum Majelis Daerah.
* e. Panitia Nominasi diangkat oleh Majelis Daerah.
* f. Formatur Tunggal terpilih bersama utusan Majelis Pusat menyusun komposisi dan personalia lengkap Majelis Daerah.
* g. Persyaratan calon Ketua Majelis Daerah adalah :

* g.1 Telah berpengalaman sebagai Personalia Majelis Daerah sekurang-kurangnya 2 (dua) periode.
* g.2 Telah melayani sekurang-kurangnya 15 tahun.
* g.3 Memiliki kapasitas spiritual, intelektual dan fisikal
* g.4 Pendeta yang sedang melayani pekerjaan Tuhan dengan setia, terpuji, penuh dengan Roh Kudus dan hikmat.

* h. Persyaratan dipilih menjadi personalia Majelis Daerah adalah pendeta yang sedang mengerjakan pekerjaan Tuhan dengan setia, terpuji, penuh dengan Roh Kudus dan hikmat, telah dilantik menjadi pendeta sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan telah berpengalaman dalam organisasi GPdI di daerah tersebut sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
* i. Tata tertib pemilihan ditetapkan oleh MUSDA.
* j. Panitia pemilihan diketuai oleh Utusan Majelis Pusat dan anggota-anggotanya ditunjuk oleh Majelis Daerah.

4. Pemilihan Personalia Majelis Wilayah

* a. Personalia Majelis wilayah dipilih dan diangkat dalam Rapat Pleno Majelis Daerah.
* b. Pelantikan Majelis Wilayah dilakukan oleh Majelis Daerah

5. Penetapan Gembala Jemaat :

* a. Gembala Jemaat sebagai jawatan dari Tuhan untuk gereja adalah Hamba Tuhan yang terpanggil menggembalakan Sidang Jemaat disuatu tempat.

* b. Penetapan dan pentahbisan seorang Hamba Tuhan menjadi Gembala Jemaat dilaksanakan oleh Majelis Daerah di depan Sidang Jemaat dan dalam keadaan khusus ditetapkan dan ditahbiskan oleh Majelis Pusat.



BAB IX

PENGISIAN LOWONGAN PIMPINAN

Pasal 18

1. Majelis Pusat :

Apabila oleh sesuatu sebab terjadi lowongan dalam personalia Pengurus Harian atau Departemen-departemen Majelis Pusat, maka pengisian lowongan diputuskan oleh Rapat Pleno Majelis Pusat.

2. Majelis Daerah :

Apabila oleh sesuatu sebab terjadi lowongan dalam personalia Pengurus Harian atau Biro-biro Majelis Daerah, maka pengisian lowongan diputuskan oleh Rapat Pleno Majelis Daerah.

3. Gembala Jemaat :

Pengisian lowongan Gembala Jemaat diserahkan kepada Keputusan Majelis Daerah dalam rapat Pleno, setelah memperhatikan panggilan penggembalaan dan kondisi jemaat setempat. Dalam keadaan mendesak, pengisian lowongan Gembala Jemaat dilakukan oleh Majelsi Pusat.

BAB X

KEUANGAN

Pasal 19

Keuangan Majelis Pusat bersumber dari :

1. 25% dari penerimaan keuangan Majelis-Majelis Daerah
2. Sumbangan sidang jemaat dalam bentuk extra kolekte setahunsekali, dikirim langsung kepada BendahaUmum Majelis Pusat.
3. Sumbangan, hibah, dan koeban dari para dermawan.
4. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Allah.

Pasal 20
Keuangan Majelis Pusat termasuk yang berupa valuta asing harus disimpan dalam Bank dan / atau pada Lembaga Keuangan Non Bank yang dapat dipertanggung jawabkan.


Pasal 21

1. Keuangan Majelis Pusat digunakan untuk membiayai Anggaran Belanja dan program-program tambahan Majelis Pusat.
2. Bendahara Majelis Pusat wajib melaporkan posisi keuangan Majelis Pusat kepada Majelis-Majelis Daerah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
3.

Majelis Pusat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanjanya setiap awal tahun takwim.

Pasal 22

1. Majelis Pusat dapat membentuk Badan Pemeriksa Keuangan GPdI.
2. Badan Pemeriksa Keuangan malaksanakan tugasnya dengan petunjuk Majelis Pusat dan bertanggung jawab kepada Majelis Pusat.
3. Majelis Pusat dapat meminta bantuan Akuntan Publik

Pasal 23

Keuangan Majelis Daerah bersumber dari :

1. Persepuluhan hamba-hamba Tuhan di daerahnya.
2. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Allah.

Pasal 24
Keuangan Majelis Daerah digunakan untuk membiayai Anggaran Belanja dan program-program tambahan Majelis Daerah.

Pasal 25
Bendahara Majelis Daerah wajib melaporkan posisi keuangan Majelis Daerah sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan sekali kepada hamba-hamba Tuhan di daerahnya dan kepada Majelis Pusat.

Pasal 26
Majelis Daerah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanjanya setiap awaltahun takwim.

Pasal 27
Keuangan Majelis Wilayah diatur menurut keputusan Majelis Daerah.

Pasal 28
Keuangan Sidang Jemaat diatur menurut kebijaksanaan Gembala Jemaat.

BAB XI

K E K A Y A A N

Pasal 29

1. Kekayaan GPdI dalam tiap-tiap sidang jemaat bertanda dalam pemeliharaan Gembala Jemaat setempat, dan haruslah didaftarkan dalam sebuah daftar inventaris.
2. Yang dimaksud dengan kekayaan GPdI adalah semua harta bergerakdan / atau tidak bergerak yang diperoleh dari korban, pemberian, pembelian, usaha dan / atau hibah atas nama GPdI serta kekayaan yayasan-yayasan dalam GPdI.
3. Kekayaan GPdI tidak boleh dijual, dihibahkan, dipindahtangankan degan cara apapun, kepada siapapun kecuali dengan keputusan rapat Majelis Daerah. Bilamana terjadi kekeliruan, Majelis Pusat dapat memperbaiki keputusan Majelis Daerah.
4. Kekayaan GPdI berada di bawah pengawasan Majelis Pusat yang didelegasikan kepada Majelis Daerah.
5. Gembala Jemaat atau majelis Wilayah atau Majelis Daerah atau Pimpinan Sekolah Alkitab / Sekolah Tinggi Alkitab dan yang setingkat, atau Majelis Pusat dapat membeli / memperoleh, menerima hibah benda bergerak / tidak bergerak, untuk menjadi milik GPdI.


Pasal 30

1. Dilarang kepada siapapun untuk meminta / mengumpulkan sumbangan atas nama GPdI baik dari anggota maupun bukan anggota untuk membangun gedung Gereja atau bangunan apa saja dan lain sebagainya yang tidak dicatat sebagai milik GPdI, tetapi dibangun / dicatat atas nama sendiri, nama yayasan dan / atau sebagainya.
2. Pengecualian dari ketentuan butir 1 (satu) harus seizin Majelis daerah dan / atau Majelis Pusat.
3. Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikenakan tindakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 31
Hamba Tuhan GPdI yang sudah dipecat atau mengundurkan diri, tidak berhak memiliki dan / atau menguasai kekayaan GPdI, termasuk benda bergerak dan / atau tidak bergerak yang diperoleh dengan menggunakan nama GPdI.

BAB XII

MUSYAWARAH

Pasal 32

1. Musyawarah Besar (MUBES)

* 1.1 MUBES adalah forum tertinggi GPdI.
* 1.2 MUBES diadakan 5 (lima) tahun sekali, dihadiri oleh Hamba Tuhan GPdI dan undangan lainnya untuk :

* a. Mempererat persekutuan persaudaraan para Hamba Tuhan.
* b. Menilai laporan dan pertanggung-jawaban Majelis Pusat.
* c. Menetapkan Program Kerja.
* d. Memilih ketua Umum Majelis Pusat.
* e. Menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu.
* f. Melantik pendeta-pendeta.

2. Musyawarah Pimpinan (MUSPIM)

MUSPIM diadakan menurut waktu yang ditetapkan oleh Majelis Pusat, dihadiri oleh Majelis-Majelis Daerah, utusan wadah Pelayanan Warga Jemaat Tingkat Pusat / Daerah, utusan lembaga-lembaga pendidikan Alkitab dan Badan-badan lain di lingkungan GPdI, seta undangan lainnya, untuk :

* a. Mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja dan Ketetapan-ketetapan MUBES
* b. Membahas laporan-laporan kerja Majelis Pusat, Majelis Daerah, wadah-wadah pelayanan, dan lembaga-lembaga pendidikan Alkitab serta Badan-badan lainnya.
* c. Membahas usul-usul peserta.
* d. Memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.
* e. Melantik pendeta-pendeta.

3. Musyawarah Daerah (MUSDA)

* 3.1. Musda adalah forum tertinggi GPdI ditingkat daerah.
* 3.2. MUSDA diadakan 5 (lima) tahun sekali, dihadiri oleh UtusanMajelis Pusat, para Hamba Tuhan daerah setempat dan undangan lainnya untuk :

* a. Mempererat persekutuan persaudaraan para Hamba Tuhan dalam daerahnya.
* b. Menilai laporan pertanggung jawaban Majelis daerah
* c. Menetapkan program kerja daerah.
* d. Memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.
* f. Melantik Pendeta Muda.

4. Musyawarah Kerja Daerah (MUKERDA)

MUKERDA diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali, yang waktunya ditetapkan oleh Majelis Daerah, dihadiri : Majelis-Majelis Wilayah, utusan wadah pelayanan warga jemaat tingkat daerah, dan Utusan lembaga-lembaga pendidikan Alkitab, badan-badan lain, serta undangan lainnya untuk :

* a. Mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja Daerah dan Keputusan-keputusan MUSDA.
* b. Mengevaluasi pelaksanaan keputusan-keputsan MUBES,MUSPIM dan Majelis Pusat didaerahnya.
* c. Membahas laporan-laporan Majelis Wilayah / Gembala Jemaat.
* d. Membahas usul-usul peserta MUKERDA
* e. Memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.
* f. Melantik Pendeta Muda.

5. Musyawarah Wilayah (MUSWIL)

MUSWIL diadakan menurut kebutuhan, dihadiri oleh Utusan Majelis Daerah, para Hamba Tuhan dari wilayah itu, untuk :

* a. Mempererat persekutuan, persaudaraan para Hamba Tuhan dalam wilayahnya.
* b. Membicarakan perkembangan dan kemajuan Gereja Pantekosta di Indonesia serta menyusun program kerja dalam wilayahnya.

BAB XIII


HAMBA TUHAN


Pasal 33

* 1. Hamba Tuhan Gereja Pantekosta di Indonesia adalah suatu panggilan.
* 2. Hamba Tuhan (pria dan wanita) yang diterima dan dapat dilantik untuk memperoleh gelar Kependetaan yaitu, angora Gereja Pantekosta di Indonesia yangsudh lahir baru, penuh dengan Roh Kudus, sudah mengikuti pendidikan Seklah Alkitab Gereja Pantekosta di Indonesia, menerima panggilan Tuhan untuk bekerjadi ladang-Nya, serta taat kepada anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
* 3. Gelar kependetaan dalam Gereja Pantekosta di Indonesia terdiri dari :

* a. Pendeta : disingkat PDT.
* b. Pendeta Muda : disingkat PDM.
* c. Pendeta Pembantu : disingkat PDP.

* 4. Pendeta, Pendeta Muda, Pendeta Pembantu dalam Gereja Pantekosta diIndonesia hidup dari Pemberitaan Injil dan Pelayanan.
* 5. Yang dapat dilantk menjadi Pendeta, ialah :

* a. Gembala Jemaat yangsudah dilantik Pendeta Muda sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
* b. Penginjil ‘penuh waktu’ yang sudah dilantik Pendeta Muda sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
* c. Tenaga Pengajar Sekolah Alkitab / Sekolah Tinggi Alkitab yang sudah dilantik Pendeta Muda sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
* 6. Yang dapat dilantik Pendeta Muda ialah Pendeta Pembantu yang sudah dilantik sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
* 7. Yang dapat dilantik menjadi Pendeta Pembantu adalah berdasarkan pertimbangan khusus dari Gembala Jemaat.
* 8. Istri pendeta yagn dapat dilantik menjadi pendeta adalah berdasarkan pertimbangan khusus dari Majelis Pusat.
* 9. Calon pendeta yang akan dilantik wajib mengikuti ujian khusus.



BAB XIV


ETIKA DAN TATA TERTIB PELAYANAN


Pasal 34

1. Setiap hamba Tuhan supaya bekerja sesuai panggilan Tuhan dan wajib memenuhi segala ketentuan organisasi.
2. Seorang hamba Tuhan yang merasa mendapat panggilan khusus harus diselidiki dan diuji dalam terang Firman Allah oleh pimpinan gereja
3. Jika seorang hamab Tuhan membuka sidang jemaat baru disuatu tempat, sebelumnya ia harus melaporkan kepada Majelis Daerah
4. Seorang hamba Tuhan yang merasa panggilan kesuatu tempat yan gsudah ada sidang jemaat, harus lebih dahulu merundingkan dengan Majelis Daerah.
5. Seorang hamba Tuhan tidak boleh meninggalkan tempat pelayanannya lebih dari 2 (dua) bulan dengan tidak beralasan atau dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan.
6. Hamba Tuhan yang bepergian mengunjungi sidang Jemaat di lain tempat, harus membawa surat keterangan dari pimpinan Gereja dan memberitahukan terlebih dahulu kepada gembala dari Sidang Jemaat yang akan dikunjungi.
7. Hamba Tuhan yang berkunjung kesidang jemaat lain dengan maksud untuk melayani / berkhotbah : haruslah berdasarkan undangan atau persetujuan Gembala Jemaat tersebut.
8. Mutasi penggembalaan dapat dilakukan bila diperlukan atas pertimbangan, persetujuan dan keputusan Majelis Daerah / Majelis Pusat, atau dilakukan dengan kehendak dan persetujuan antar Gembala Jemaat dengan Keputusan Majelis Daerah / Majelis Pusat.
9. Setiap hamba Tuhan wajib membawa persepuluhan kepada Majelis Daerah. Ketidak-patuhan kepada kewajiban ini dikenakan sanksi organisasi.
10. Setiap hamba Tuhan harus taat dan tunduk kepada pimpinan, saling menghormati dan saling menghargai, serta menyelesaikan setiap permasalahan / persengketaan internal, secara kekeluargaan dalam suasana damai sejahtera.
11. Setiap hamba Tuhan wajib menunaikan tugas pelayanannya dengan rasa tanggung jawab dan penuh kasih, setia dan rela berkorban.
12. Setiap hamba Tuhan harus menjaga kehidupan kudusnya, memelihara kerukunan kehidupan keluarga / rumah tangga, bertutur kata sopan, memelihara integritas dan kredebilitas, berpenampilan rapi, berbusana pantas, dan menjadi panutan dalam perilaku, hal inijuga berlaku bagi isteri / suami hamba Tuhan tersebut.
13. Seorang hamba Tuhan yang akan ikut serta dalam kegiatan lembaga politik (anggota Partai Politik, jabatan eksekutif, MPR, DPR, DPD, DPRD) diwajibkan menyerahkan tugas pelayanannya kepada Pimpinan Gereja.

BAB XV

PENGGABUNGAN

Pasal 35

Hamba Tuhan dari organisasi bukan Gereja Pantekosta di Indonesia yang menggabungkan diri ke dalam Gereja Pantekosta di Indonesia wajib memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Majelis Daerah dan / atau Majelis Pusat.

BAB XVI

SANKSI

Pasal 36


1. Demi memelihara kesucian, ketertiban dan nama baiknya, GPdI dapat menjatuhkan sanksi terhadap Hamba Tuhan yang ternyata membuat pelanggaran, penyelewwengan, ketidak \tertiban, keonaran, kejahatan dan ketidakpatuhan kepada Etika dan Tata tertib Pelayanan Hamba Tuhan.
2. Sanksi bertujuan agar Hamba Tuhan yang berbuat dosa sadar dan bertobat dari pelanggaran dan penyelewengannya, serta mendorong hamba Tuhan untuk hidup suci agar menjadi pelayan Kristus yang baik dan setia.

Pasal 37

* 1. sanksi organisasi yang dijatuhkan berbentuk :

* a. Pendisipinan
* b. Pemberhentian sementara
* c. Pemecatan.

* 2. Penyelewengan dan pelanggaran yang dapat dijatuhkan sanksi, yaitu :

* a. Pelanggaran ketidakpatuhan terhadap Etika dan Tata Tertib Pelayanan Hamba Tuhan.
* b. Penyelewengan / pelanggaran terhadap peraturan organisasi.
* c. Penyelewengan / pelanggaran terhadap tuntutan dan larangan Alkitabm misalnya : zinah, persundalan, kemesuman laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, pembunuhan, pencurian, pemabuka, penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang, penipuan, menyebarkan pengajaran palsu dan lain sebagainya yang bertentangan dengan Firman Allah.

* 3. Tindakan pemecatan segera dijatuhkan kepada hamba Tuhanyang melakukan perzinahan, kemesuman laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, persundalan dan pembunuhan.
* 4. Sanksi organisasi dapat dijatuhkan kepada hamba Tuhan yang melaksanakan pemberkatan nikah pasangan cerai dan / atau yang masih terikat dalam suatu pernikahan yang sah.
* 5. Mereka yang melakukan penyelewengan dan pelanggaran lainnya termasuk pelanggaran terhadap organisasi, harus ditegur dan dinasehati terlebih dahulu oleh pimpinan gereja dan diberi kesempatan untuk bertobat atau berubah, bila ternyata tidak ada perubahan baru kemudian sanksi organisasi dijatuhkan.
* 6. Sanksi tidak boleh dijatuhkan dengan sewenang-wenang berdasarkan rasa benci atau sentiment, tetapi harus dengan adil dan penuh kasih Kristus.
* 7. Sanksi dijatuhkan oleh :



1. Gembala Jemaat terhadap anggota Majelis Jemaat, dan terhadap anggota jemaat.
2. Majelis daerah terhadap Hamba Tuhan dalam daerahnya, kecuali teradap anggota Majelis Pusat.
3. Majelis Pusat terhadap anggota Majelis Daerah.
4. Rapat Pleno Majelis Pusat terhadap anggota Majelis Pusat.



* 8. Pendeta, Pendeta Muda, Pendeta Pembatu dan anggota jemaat yang dikenakan sanksi, dapat mengajukan pembelaan diri kepada pimpinan yang lebih tinggi, dari pimpinan yang menjatuhkan sanksi.
* 9. Hamba Tuhan yang diberhentikan sementara dan dipecat atau yang mengundurkan diri keluar dari GPdI, diumumkan namanya dilingkungan GPdI, demikian pula apabila ia diterima kembali.
* 10. Masa pemberhentian sementara, paling lama 2(dua) tahun.
* 11. pencabutan terhadap mereka yang dijatuhkan pemberhentian sementara dan pemecatan dapat dilakukan apabila yang bersangkutan bertobat.
* 12. Rehabilitasi kepada yang mengalami pemberhentian sementara dan pemecatan, dilakukan oleh pimpinan yang menjatuhkan sanksi.

BAB XVII


PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 38

1. Mubes dapat melakukan perubahan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan usulan lebih dari setengah jumlah MD melalui MP.
2. Pengesahan Anggaran Rumah Tangga dna perubahannya dilakukan oleh Musyawarah Besar.

BAB XVIII


ATURAN PERALIHAN


Pasal 39

Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, Anggaran Rumah Tangga tahun 2000 dan sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB XIX


ATURAN TAMBAHAN


Pasal 40

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran rumah Tangga ini diatur dengan Ketetapan Majelis Pusat.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

-oOo-

Ditetapkan di : Batu


Pada tanggal : 8 Maret 2005



Dalam Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) GPdI

yang dilaksanakan berdasarkan

Ketetapan MUBES XXX Tahun 2003




Majelis Pusat GPdI selaku


Pimpinan Mubeslub,
.

0 komentar:

Posting Komentar